Berantas Birokrasi Ruwet Penyelenggaran Konser, Jokowi Luncurkan Layanan OSS
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama jajaran menteri dan Kapolri saat meluncurkan sistem layanan perizinan digital satu pintu. Foto Sekretariat Presiden

Jakarta, tvrijakartanews - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meluncurkan layanan Online Single Submission (OSS) atau perizinan satu pintu untuk mempermudah pemohon dalam mengurus perizinan kegiatan masyarakat seperti konser. Jokowi meresmikan layanan digital ini di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (24/6/2024).

"Digitalisasi perizinan ini yang segera kita launching, harapan saya sekali lagi bukan hanya website layanan saja, tapi betul-betul memberikan kemudahan pengurusan, betul-betul memberikan kepastian jauh hari sebelumnya, betul-betul memotong birokrasi kita, dan sehingga munculnya adalah sebuah cost yang lebih murah dan lebih terbuka transparan," kata Jokowi dalam acara tersebut.

Layanan digital izin penyelenggaraan event ini merupakan hasil kolaborasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian PANRB, Polri, dan BUMN.

Instansi terkait mengambil keputusan untuk membuat aplikasi pelayanan perizinan online ini melalui portal one single submission pemerintah. Dengan digitalisasi, Pemerintah mengharapkan izin event nasional bisa keluar 14 hari sebelum acara, sementara event internasional 21 hari sebelum acara.

Terlepas dari itu, Jokowi mengharapkan penyelenggara acara menyiapkan dengan baik event jauh jauh hari sebelumnya. "Harapan saya memberikan kemudahan, motong birokrasi kita, cost lebih murah dan lebih terbuka, transparan," kata Jokowi.

Biasanya masyarakat harus mengajukan permohonan perizinan kegiatan masyarakat ke beberapa pemilik venue, dinas pariwisata dan Polri secara manual. Seringkali pemohon mengalami kendala karena tenggat waktu pembuatan rekomendasi dari venue dan dinas pariwisata yang tidak menentu.

Sehingga, saat mengajukan permohonan izin kepada kepolisian, pemohon melewati batas waktu maksimal pengajuan rekomendasi/surat izin sesuai yang tercantum dalam PP 60 tahun 2017.

Hingga saat ini, aplikasi pelayanan yang dikembangkan dimulai dengan pelayanan perizinan kegiatan konser musik. Pertimbangannya, bahwa promotor/ event organizer konser musik memberikan masukan terbanyak mengenai kendala-kendala yang mereka alami dalam mengurus perizinan, sehingga konser musik menjadi prioritas pertama.

Saat ini sudah ada regulasi yang mengatur perizinan online sehingga dapat dimanfaatkan oleh pemohon secara online. Peraturan tersebut tercantum PERPOL 7 TAHUN 2023 Tentang teknis perizinan , pengawasan, dan tindakan kepolisian pada kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya.

Tahap permulaan pemohon dapat mengajukan kegiatan event secara online di 7 venue wilayah hukum Polda Metro Jaya antara lain Seluruh Venue Gelora Bung Karno, JIEXPO Kemayoran, Jakarta Convention Center (JCC), Beach City International Stadium (BCIS) Ancol, Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Community Park PIK 2.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mencatat, setidaknya ada sekitar 3.000 acara di Indonesia tahun lalu. Keuntungan yang didapat dari acara itu sekitar Rp162 triliun.