Fasilitasi Pedagang, Pemkab Bogor Gratiskan Biaya Retribusi di Rest Area Puncak Selama 6 Bulan
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Foto udara Rest Area Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor / Foto: Istimewa

Bogor, tvrijakartanews - Fasilitasi para pedagang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor gratiskan biasa sewa lapak di rest area Gunung Mas, Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Nantinya, para pedagang yang lapaknya terdampak pembongkaran akan dibebaskan dari biaya retribusi di kawasan rest area Puncak selama 6 bulan.

"Tentu, banyak insentif yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor terkait pemanfaatan rest area ini. Salah satunya enam bulan ke depan dibebaskan retribusi," ujar Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, Selasa 25 Juni 2024.

Nantinya, setelah 6 bulan mereka berjualan, para pedagang akan dikenakan biaya retribusi sebesar Rp 17 ribu per harinya.

Perlu diketahui bahwa, biaya retribusi berlaku Rp17 ribu perhari bagi setiap kios, akan tetapi selama enam bulan ke depan biaya retribusi digratiskan dan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Yang terpenting, mereka para pedagang bisa terus berusaha menjalankan aktivitas perekonomiannya dengan nyaman sehingga mereka bisa tetap hidup," jelas Pj Asmawa.

Selain itu Asmawa menyebut bahwa, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) Gunung Mas agar mereka bisa membuka akses masuk menuju kawasan wisata tersebut melalui rest area Gunung Mas.

"Pihak Gunung Mas PTPN itu akan membuka, sehingga keluar masuk itu lewat rest area puncak," tutup Asmawa.