Promosikan Judi Online, 5 Selebgram Ditangkap Polisi
NewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kasubdit V Siber Polda Banten Tunjukan Barang Bukti

Serang, tvrijakartanews - Sebanyak lima pelaku yang mempromosikan judi online di media sosial diringkus Polda Banten.

Para tersangka yang ditangkap adalah PW, TO, BR dan ZC berperan sebagai selebgram yang mempromosikan. Sementara EA berperan merekrut selebgram.

Tersangka PW ditangkap pada 1 Mei, TO ditangkap 3 Mei, BR ditangkap 7 Mei, EA pada 15 Mei, dan ZC alias Ara pada 17 Mei.

Para tersangka ditangkap di wilayah Serang, Tangerang, dan Cilegon. Proses perekrutan untuk mempromosikan judi online diduga dengan cara dihubungi melalui direct message (DM).

"Penangkapan dilakukan pada Mei 2024. Mereka mempromosikan judi online selama 2 tahun," kata Kasubdit V Siber Polda Banten, Kompol Rafles Langgak Putra, Selasa (25/6/2024).

Berdasarkan hasil interogasi, ada puluhan situs yang dipromosikan oleh kelima tersangka.

"Sudah puluhan situs yang dipromosikan oleh para tersangka," ujarnya.

Ia mengaku masih pengembangan terhadap perekrut, para pemilik akun hingga ke pengelola situs judi online.

"Kami masih melakukan Patroli Siber untuk mencari dan menemukan pemilik akun Instagram lain yang menyebarkan akses ke perjudian online," jelasnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal di UU ITE karena melakukan promosi perjudian. Ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dengan ancaman 10 tahun penjara.