Promosikan Judi Online di Medsos, Pelaku dapat Keuntungan hingga Rp41 Juta
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kasubdit V Siber Polda Banten, Kompol Rafles Langgak Putra

Serang, tvrijakartanews - Kasubdit V Siber Polda Banten, Kompol Rafles Langgak Putra mengatakan lima terdangka yang mempromosikan judi online dapat keuntungan hingga Rp41 juta.

Upah itu diperoleh dari setiap postingan di Instagram dengan mem-posting linl judi online di media sosial masing-masing.

Tersangka PW misalnya, mempromosikan 2 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp6.050.000.

Kemudian tersangka TO mempromosikan 4 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp20.700.000.

Lalu BR mempromosikan 14 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp41.000.000.

Selanjutnya EA mempromosikan 6 situs judi online dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp17.600.000.

Terakhir ZC mempromosikan 2 situs judi online dengan dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5.450.000.

"Selama mempromosikan judi online, penghasilan mereka paling kecil Rp5 juta hingga Rp41 juta," katanya, Selasa (25/6/2024).

Menurutnya, promosi dilakukan empat selebgram melalui akun media sosial agar menarik simpati masyarakat.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan patroli di media sosial selama kurun waktu 2 bulan.

"Semua kita lakukan patroli facebook, Instagram, termasuk kita menerima laporan dari masyarakat, baik langsung maupun," jelasnya.