
Kasubdit V Siber Polda Banten, Kompol Rafles Langgak Putra
Serang, tvrijakartanews - Sebanyak 578 situs judi online diblokir oleh Polda Banten. Pemblokiran dilakukan usai lima selebgram yang mempromosikan situs haram tersebut ditangkap.
Kasubdit V Siber Polda Banten, Kompol Rafles Langgak Putra mengatakan, ratusan situs judi online diblokir setelah petugas melakukan patroli siber selama dua bulan.
Menurutnya, pemblokiran situs judi online sebagai pencegahan agar tidak meluas ke masyarakat.
"Sudah melakukan pemblokiran situs judi sebanyak 578 situs. Itu kita lakukan sebagai pencegahan agar tidak meluas judi online ke masyarakat," katanya, Selasa (25/6/2024).
Ia menjelaskan, hingga kini petugas masih melakukan pengembangan kepada pemilik server dan pelaku lainnya.
Apalagi berdasarkan penelusurannya, server judi online yang dipromosikan para pelaku berada di luar negara.
"Jalan 2 bulan. Ini dari bulan Mei. Servernya masalahnya ada di luar wilayah yuridis Indonesia. Didaftarkan bukan di Indonesia tapi di luar negeri," jelasnya.

