
Penyisiran Penunggak Pajak Kendaraan yang dilakukan petugas Bapenda di lingkungan Setda Pandeglang (sumber : Tb Agus Jamaludin)
Pandeglang, tvrijakartanews - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, melakukan penyisiran penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di lingkungan Setda Pandeglang, Banten.
Hasilnya, 16 kendaraan pribadi milik pegawai Setda Pandeglang berhasil di temukan menunggak pajak dan di berikan tanda imbauan.
"Sesuai arahan dari atasan hari ini (Rabu) kami lakukan penyisiran penunggak pajak di lingkungan Setda Pandeglang," kata Plt Kasi Pendataan dan Penetapan Bapenda Pandeglang, Bahtiar Rustandi, Rabu (26/6/2024).
Bahtiar mengaku, kantong-kantong parkir di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. Kami lakukan penyisiran dengan jemput bola dan memberikan himbauan kepada para pegawai di lingkungan Pemkab Pandeglang yang menunggak PKB, untuk segera melakukan pembayaran tunggakan pajak mereka.
" 16 kendaraan yang ada di lingkungan Setda Pandeglang berhasil kami temukan menunggak pajak," ungkap Bahtiar.
Bahtiar mengungkapkan, Sementara ini pihaknya fokus terhadap kendaraan pribadi milik para pegawai Pemkab Pandeglang. Dan untuk plat merah (milik Pemda) pihaknya bakal langsung bersurat ke Bupati Pandeglang.
“Untuk sementara hari ini, kita fokus kepada kendaraan plat hitam (pribadi). Karena untuk kendaraan plat merah InsyaAllah kita nanti bersurat melalui Bupati Pandeglang,” tegasnya.
Jika sudah diimbau tak mengindahkan, pihaknya bakal jemput bola langsung ke rumah-rumah pegawai tersebut.
“Kami akan bersurat langsung ke rumah-rumah yang didata hari ini. Tiga hari setelah ini,” tambahnya.
Salah seorang pegawai Setda Pandeglang, Sutoto mengaku, kendaraan yang diberikan tanda imbauan oleh Samsat Pandeglang itu bukan miliknya.
“Ini bukan milik saya, saya hanya pinjam kendaraan ini. Nanti akan saya kasih tahu ke pemilik kendaraannya ada surat ini dari Samsat,” singkat nya.