Imigrasi Tangerang Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing, Tenaga Kerja Jadi Sasaran Utama
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang membuka rapat Timpora di Mercure Hotel, Kota Tangerang.

Tangerang, tvrijakartanews - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang melakulan rapat pengawasan orang asing pada Rabu (26/6/2024). Pembahasan rapat tersebut meliputi pengawasan kegiatan orang asing yang berada di wilayah Tangerang Raya terutama yang berstatus tenaga kerja asing (TKA).

Selama beberapa hari ke depan, petugas gabungan dari pihak Imigrasi, Kejaksaan, dan juga polisi akan diterjunkan langsung ke lapangan untuk memeriksa kelengkapan dokumen para WNA, termasuk juga sponsor yang membawa mereka ke Indonesia.

"Untuk rapat tahun ini yang kita angkat adalah masalah optimalisasi terhadap pengawasan TKA di Kota Tangerang. Karena kita tahu kan di Tangerang ini banyak investor asing makanya kita fokus ke sana," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Uray Avian.

Tak hanya TKA yang menjadi sasaran pengawasan kali ini, namun WNA yang tinggal di wilayah Tangerang juga akan diperiksa terkait kelengkapam dokumen seperti kegiatan, izin tinggal dan lainnya. Hal ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran yang kerap dilakukan orang asing saat tinggal di Indonesia.

"Kita melaksanakan pengawasan tentang kegiatan, izin tinggal, sesuai atau tidak dengan izin yang mereka miliki, termasuk pihak maipun sponsor yang memperkerjakan atau jamin orang asing tersebut," lanjutnya.

Adapun Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Tangerang membuka layanan pengaduan untuk melaporkan warga negara asing yang diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan di Indonesia. Layanan berbasis aplikasi ini membuat masyarakat bisa langsung melapor secara real time lengkap dengan foto dan video kejadian. Masyarakat bisa mengadukan soal dugaan pelanggaran orang asing dan laporan perusahaan dan tempat penginapan tentang keberadaan orang asing. Laporan tersebut nantinya langsung akan diterima operator Satuan Pelayananan Kemigrasian Terpadu (SPKT) yang bertugas.