
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu, dalam konferensi pers APBN KiTa. (Tangkap layar YouTube Kemenkeu)
Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Keuangan mengantisipasi lonjakan produk tekstil impor yang masuk ke Indonesia, maka akan diterapkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).
"Jadi ini yang berlaku secara umum, sementara bila terjadi lonjakan impor khususnya dari negara tertentu, kita akan menerapkan BMAD dan BMTP dengan tarifnya bisa lebih tinggi dari tarif umum tadi dan spesifik impor dari negara asal tadi," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu, dalam konferensi pers APBN KiTa melalui daring di Jakarta, Kamis (27/6/2024).
Febrio mengatakan terkait produk tekstil yang saat ini dilakukan tindakan pengamanan perdagangan yaitu pertama penerapan BMAD terhadap pakaian jenis polyester staple fiber yang dilakukan sejak tahun 2010.
"Terakhir ditetapkan lagi tahun 2022 yang berlaku sampai 2027 itu BMAD terhadap produk serat pakaian. Kedua ada bea masuk biaya pengamanan atas impor produk benang berlaku tiga tahun sampai bulan Mei 2026, dan ketiga ada bea masuk pengamanan juga atas impor tirai ini selama tiga tahun sampai mei 2026, dan BMTP berlaku tiga tahun hingga November 2024," tuturnya.
Selain itu, Febrio menambahkan saat ini pihaknya masih memantau Kementerian Lembaga K/L terkait dengan terjadi lonjakan impor. Selain itu, Kemenkeu akan terus memberikan ruang bagi industri dalam negeri agar dapat meningkatkan daya saing.
"Kami ingin instrument fiskal, terus dapat digunakan untuk melindungi industri dalam negeri dan terus memberikan ruang bagi industri yang bersangkutan untuk bisa meningkatkan daya saingnya," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menerbitkan jurus baru untuk membantu sejumlah industri tekstil dalam negeri seperti Sritex Cs dalam menghadapi serbuan tsunami tekstil impor, salah satunya dari China.
Jurus berbentuk peraturan menteri keuangan soal pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk sejumlah komoditas, khususnya tekstil.
Sebagai informasi, Organisasi itu menyebut kinerja penjualan mereka lesu belakangan ini. Presiden KSPN Ristadi menyebut tingkat pesanan yang masuk ke sejumlah pabrik tekstil di Indonesia terus menurun.
Lara pabrik tekstil menjalar. Maklum, imbas lesunya penjualan itu, mereka harus melakukan efisiensi, dengan salah satunya melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerja.
KSPN mencatat sekitar 13.800 buruh tekstil sudah terkena PHK dari Januari 2024 hingga awal Juni 2024 imbas masalah itu.