Berdiri Dilahan Pemda, Dinas Satpol PP Bongkar Bangunan Liar
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Petugas Satpol PP Bongkar Bangunan Liar

Cilegon, tvrijakartanews - Puluhan personil dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon melakukan pembongkaran bangunan liar yang berada di wilayah Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Kamis (27/06/2024).

Ditengah pembongkaran sempat terjadi penolakan terhadap pemilik bangunan, sehingga sejumlah petugas menggiring pemilik bangunan untuk dilakukan mediasi di Kantor Kelurahan Masigit

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Ahmad Izzudin mengatakan, pembongkaran bangunan liar ini dilakukan lantaran pemilik bangunan mendirikan bangunannya di atas lahan milik Pemerintah Kota Cilegon dan melanggar estetika kota yang ada.

"Kita lakukan pembongkaran bangunan liar karena mereka membangun diatas lahan milik Pemkot Cilegon dan juga mereka tidak memiliki izin mendirikan bangunan," katanya.

Ahmad Izzudin menambahkan, sebelum dilakukan penertiban juga pihak Dinas Satpol PP telah memberikan teguran dan menyurati terhadap para pemilik bangunan, dan terdapat 8 titik bangunan liar yang dilakukan pembongkaran.

"Kami sudah memberikan teguran dan juga menyurati kepada pemilik bangunan liar untuk membongkar sendiri bangunannya, karena sudah tiga kali kami berikan teguran, dengan terpaksa kami langsung melakukan pembongkaran dengan mengerahkan sebanyak 20 personil," ucapnya.