Bangunan Telah di Bongkar Satpol PP
Cilegon, tvrijakartanews - Sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Cilegon yang dibongkar paksa oleh puluhan anggota dari Dinas Satpol PP pada Kamis (27/06/2024). Pemerintah Kota Cilegon akan membangun Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Koa Cilegon.
Hal itu diungkapkan Lurah Magisit, Mulyadi, memang bangunan liar yang berada persis di depan Kantor Kelurahan Masigit itu tidak memiliki izin dan juga berdiri diatas lahan milik Pemerintah Kota Cilegon.
"Mereka semua itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), dan pemilik bangunan juga bukan warga setempat. Bukan warga sini, mereka ada yang buka rumah makan, warung kios berjualan kopi dan rokok," katanya.
Mulyadi juga menjelaskan, lahan di depan Kantor Kelurahan Masigit itu rencananya akan dibangun Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon dan juga untuk dapur umum Kodim.
"Lahan disitu memang sudah di survey sama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR). Karena hendak dibangun, pihak DPUTR minta agar lahan itu steril dan kosong, sehingga dilakukanlah pembongkaran. Pihak DPUTR itu ga mau ngebangun karena ada bangunan liar," jelasnya.
Sementara itu, Tokoh Masyarakat Kelurahan Masigit, Deni Jueni mengapresiasi adanya pembongkaran bangunan liar di wilayahnya.
"Ya itu kan tanah milik Pemkot Cilegon, kita apresiasi untuk dilakukan steril di lahan itu, dan juga kita juga siap membantu apa lagi mau di bangun Kantor MUI. Ya siap mendukung," ucapnya.