
Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo. Foto : Tangkapan layar YouTube Kemenko Polhukam RI
Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengedepankan pencegahan pelanggaran pidana terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan berlangsung serentak pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Di hadapan pimpinan kepolisian, kejaksaan, TNI untuk wilayah Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan, Hadi meminta mereka menyiapkan langkah-langkah pencegahan sehingga jika pelanggaran tetap terjadi, itu dapat cepat tertangani.
"Pemerintah mengimbau agar pencegahan terjadinya tindak pidana juga dikedepankan layaknya semangat untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana sebagai bagian dari upaya preventif. Hal ini merupakan salah satu langkah awal agar seluruh stakeholder Sentra Gakkumdu segera memitigasi terjadinya tindak pidana di daerah rawan," kata Hadi sebagaimana yang disiarkan kanal YouTube Kemenkopolhukam RI.
Hal ini disampaikan Hadi dalam pidatonya yang diwakilkan oleh Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo saat acara pembukaan Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu untuk Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Kalimantan di Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis (27/6/2024).
Dalam pidato yang sama, ia memberi contoh bahwa praktik politik uang merupakan pelanggaran pidana yang kerap terjadi selama tahapan pilkada.
Maka dari itu, Hadi meminta kepada APH dan Bawaslu juga aktif mengeluarkan imbauan dan mengingatkan masyarakat untuk tidak memilih calon karena ada imbalan uang.
"Itu termasuk money politic yang diancam dengan pidana karena mencegah tentunya akan lebih baik daripada harus menunggu terjadinya tindak pidana," jelas Hadi.
Selain itu, Hadi juga meminta kepada APH dan Bawaslu dapat memanfaatkan Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu untuk menyamakan persepsi terutama terkait dengan norma delik pidana dan pola penanganan tindak pidana terkait dengan pilkada.
"Komunikasi dan koordinasi menjadi kunci penting agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir delik dan penanganan tindak pidana yang dapat membingungkan masyarakat pencari keadilan," lanjutnya.
Hadi pun mengingatkan kepada aparat penegak hukum untuk memastikan setiap penanganan kasus pidana terkait dengan pilkada bebas dari kepentingan politik.
"Kekhawatiran masyarakat akan adanya campur tangan politik dalam penegakan hukum, khususnya saat memasuki musim pilkada harus dijadikan sirene dan pengingat agar aparat penegak hukum terus bekerja secara profesional berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," kata Hadi.
Kemudian yang terakhir, Hadi meminta APH untuk ikut menjaga suasana tetap kondusif sehingga Pilkada 2024 dapat berjalan lancar.
Ia juga mengingatkan kepada aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu harus bahu-membahu mengawal pelaksanaan pilkada.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pemilihan kepala daerah berlangsung serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. Pemungutan suara untuk Pilkada 2024 itu dijadwalkan berlangsung pada tanggal 27 November 2024.