
Rakor Finalisasi Pemetaan kerawanan pilkada di kantor Bawaslu (sumber: Didi Roosadi)
Pandeglang , tvrijakartanews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang catat ada enam Kecamatan di Kabupaten Pandeglang, Banten, rawan pelanggaran pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini berdasarkan data ini temuan pelanggaran yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang selama Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
"Enam kecamatan yang masuk kategori rawan diantaranya Kecamatan Carita, Mandalawangi, Angsana, Munjul, Saketi, dan Kecamatan Pandeglang," Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Pandeglang, Didi Rosadi, Kamis (27/062024).
Didi mengaku penetapan enam kecamatan tersebut karena pengalaman saat Pemilu lalu, terjadi sejumlah bentuk pelanggaran Pemilu.
Ada tiga kategori jenis pelanggaran mulai dari pelanggaran rendah, pelanggaran sedang, dan pelanggaran berat. Jenis pelanggaran itu, ditentukan dari banyaknya jumlah temuan kasus selama pemilihan.
“Kemarin ditemukan ada pelanggaran di kecamatan Carita maka kecamatan itu masuk kategori, yang lain nya yakni kecamatan Mandalawangi, Saketi, Angsana, Munjul dan kecamatan Pandeglang,” katanya.
“Kalau 1 pelanggaran sampai 3 pelanggaran kategori rendah, 4 pelanggaran sampai 6 pelanggaran sedang dan 6 pelanggaran sampai 10 pelanggaran itu tinggi,” sambungnya.
Didi menegaskan, untuk menekankan angka pelanggaran pihaknya sudah melakukan berbagai upaya. Mulai dari kerjasama dengan pemerintah daerah hingga himbauan dilakukan.
“Himbauan dan pendidikan ke masyarakat, terus kami juga ada forum warga, kerja sama dengan stakeholder merupakan upaya kami menekan pelanggaran,” tegasnya.