Ini Tarif Retribusi Penggunaan Alun-alun Pandeglang
HotNews
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Tarif retribusi alun-alun yang di pasang DLH Pandeglang ( sumber : istimewa)

Pandeglang, tvrijakartanews - Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang, Winarno menyebut setiap kegiatan event di alun-alun Kabupaten Pandeglang harus menempuh izin kepada DLH. 

Dalam peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2023 tentang pajak daerah. Dalam aturan itu, ada dua jenis kegiatan yang di berlakukan diantaranya kegiatan event komersil dan non komersil.

"Ini wajib bayar kang, kalau ga bayar nya ga kita keluarin. Dan itu berlaku untuk semua, tanpa terkecuali. Untuk non komersil itu Rp2 juta per hari, kalau komersil Rp3 juta per hari. Sesuai perda retribusi," katanya, Jumat (28/06/2024).

Untuk mekanisme yang di terapkan selain soal retribusi di di DLH, ada beberapa perijinan yang harus di tempuh karena ini akan berkaitan dengan ijin keramaian.

"Kalau ke kami hanya ijin penggunaan alun-alun saja, tapi kan ada ijin lainnya seperti ijin keramaian ke polres dan rekomendasi dari kecamatan setempat," kata Winarno.

Hingga saat ini Winarno mengaku belum ada yang meminta untuk penggunaan Alun-alun Pandeglang bakal ada event yang diselenggarakan, namun untuk penggunaan alun-alun atau lapang yang bakal dipergunakan untuk kegiatan event perlu adanya izin secara tertulis dari DLH. 

"Kegiatan apa ya, kalau untuk alun-alun atau lapangan wajib minta izin tertulis," tandasnya.