FOTO: DIREKTUR PENGAWASAN DAN PENEGAKAN IMIGRASI BALI PADA KONFERENSI PERS (REUTERS)
Jakarta, tvrijakartanews - Imigrasi Indonesia menangkap 103 pemegang paspor Taiwan karena mencurigai mereka melakukan operasi kejahatan dunia maya (Cyber Crime) di luar pulau Bali. Penyergapan yang dilakukan Rabu 26 Juni merupakan penangkapan terbesar tahun ini kata biro Imigrasi pada Jumat (28/06).
Saffar Muhammad Godam, direktur Imigrasi Bali, mengatakan kepada wartawan bahwa pihak berwenang akan segera mendeportasi pemegang paspor Taiwan setelah menangkap mereka di sebuah vila di distrik Tabanan, Bali.
“103 WNA tersebut menginap di dalam vila dan melakukan aktivitas mencurigakan yang kami duga merupakan aktivitas yang berkaitan dengan aktivitas cyber crime,” ujarnya pada konferensi pers.
Sementara itu, belum ada perwakilan hukum pemegang paspor Taiwan yang memberikan penjelasan kepada publik. Godam mengatakan dalam pernyataannya bahwa kejahatan tersebut diduga penipuan, dengan sasarannya adalah orang-orang dari luar negeri dan bukan orang Indonesia.
“Di sebuah vila, di Kecamatan Magel, Kabupaten Tabanan, Bali, kami menemukan 103 warga negara asing, yang kemudian setelah dilakukan penggeledahan, diketahui 103 orang tersebut adalah warga negara Taiwan,” tuturnya.