Pasca Penertiban PKL, Pemkab Bogor Akan Tambah Fasilitas Penerangan dan Rambu di Sepanjang Jalan Raya Puncak dan Rest Area
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Rest Area Gunung Mas yang menjadi rumah baru bagi para PKL yang ada dikawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat / Foto: Dimas Yuga Pratama

Bogor, tvrijakartanews - Pasca penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak Cisarua, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus melengkapi sarana prasarana lalu lintas yang dibutuhkan di sepanjang jalur bekas penertiban hingga di rest area.

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan, pasca penertiban PKL di kawasan Puncak, Dishub Kabupaten Bogor segera memenuhi sarana dan prasarana lalu lintas yang dibutuhkan masyarakat baik di jalan utama maupun di rest area Puncak.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar rest area Puncak.

“Untuk sarana penerangan jalan umum (PJU), karena itu jalan nasional maka kewenangannya ada di kementerian. Tapi kita tetap bergerak, setiap titik-titik yang padam dilakukan perbaikan. Alhamdulillah kemarin sudah sampai 10 titik PJU yang padam kita hidupkan kembali. Rambu-rambu juga akan dipasang di sepanjang jalan yang sudah kita bersihkan dari PKL. Kita pasang rambu dilarang berhenti, jarak titiknya per 25 meter,” katanya, Jumat 28 Juni 2024.

Dadang menjelaskan, pihaknya juga akan memperbaiki lampu penerangan yang ada dj dalam rest area Gunung Mas.

Di samping itu, sebanyak 20 titik lampu PJU pun akan dipasang secara bertahap. Sehingga, dengan adanya penambahan penerangan ini kegiatan di sepanjang jalur wisata Puncak dan rest area Gunung Mas akan terus berjalan.

“Selanjutnya kita juga akan pasang CCTV di rest area yang terintegrasi dengan Polres. Utamanya di pojok-pojok yang gelap, demi menghindari kerawanan dan aksi kejahatan. Kalau di jalan raya Puncak sudah dipasang CCTV milik kementerian, tinggal kita ikut pantau saja,” jelasnya.

Dadang juga menuturkan bahwa, sesuai dengan hasil rapat bersama pihak kepolisian dari Polres Bogor, bahwa setiap pemberlakukan rekayasa satu arah atau one way, bagi kendaraan yang menunggu giliran akan dimasukan ke rest area yang tentunya menyesuaikan kapasitas yang ada.

“Rekayasa lainnya adalah mengatur arah masuk dan keluar kendaraan ke kawasan wisata Gunung Mas. Jadi masuknya dari gerbang rest area dan keluar melalui pintu Gunung Mas. Dengan begitu semua yang akan masuk ke kawasan Gunung Mas harus melewati rest area Puncak. Rekayasa lalin ini akan kita uji coba pada hari Sabtu dan Minggu disaat Puncak ramai wisatawan,” tuturnya.

Dadang berharap, dengan upaya yang dilakukan ini, dapat secara maksimal memanfaatkan fasilitas di rest area yang ada.

"Pemerintah sudah siapkan fasilitas di sana, dan masyarakat termasuk para pedagang bisa memanfaatkannya dengan baik," pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemkab Bogor melakukan penertiban PKL liar di kawasan Puncak dan menggesernya masuk rest area Gunung Mas beberapa waktu lalu.

Langkah berani Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu ini pun menuai pujian dari Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin saat mengunjungi Kabupaten Bogor, Kamis 27 Juni 2024 kemarin.

Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyampaikan, dirinya mengapresiasi ketegasan Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu dalam melakukan langkah-langkah menyelesaikan sejumlah persoalan di Kabupaten Bogor salah satunya adalah penataan PKL di kawasan Puncak.

“Jangan ragu untuk menegakkan aturan, kami selalu mendukung tindakan Pak Bupati dalam menegakkan aturan,” ujar Bey Machmudin.