KPPU Minta Tidak Ada Perskongkolan Biaya Pelayaran dan Pelabuhan di Batam
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa (kedua kiri). (Humas KPPU)

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) meminta agar tidak persekongkolan biaya pelayaran dan Pelabuhan di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Kami meminta jangan ada persekongkolan biaya pelayaran dan pelabuhan di Batam," kata Ketua KPPU M Fanshurullah Asa di Jakarta, Sabtu (29/6/2024).

Fanshurullah mengatakan pihaknya mengimbau agar upaya pencegahan pelanggaran persaingan di wilayah Batam untuk diperkuat.

“Kami (KPPU) akan meningkatkan upaya pencegahan pelanggaran persaingan usaha di Batam khusunya pada industri pelayaran," tuturnya.

Menurutnya, peninjauan langsung ini merupakan salah satu upaya mitigasi pelanggaran, khususnya dalam proses pembangunan Pelabuhan maupun penetapan harga tiket kapal ferry yang tentunya akan berdampak luas pada masyarakat sebagai konsumen.

"Saat ini KPPU sedang melakukan proses penyelidikan terkait kenaikan harga tiket feri dari Batam ke Singapura dan sebaliknya dari Singapura ke Batam yang dilakukan secara bersama-sama oleh empat perusahaan operator kapal feri," ujarnya.

Dikatakannya, pihaknya juga mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan persekongkolan pada tender pembangunan pelabuhan baru di wilayah otoritas BP Batam, dengan nilai investasi mencapai Rp3,4 triliun.

"Sebelumnya BP Batam berencana akan membangun pelabuhan internasional baru, karena kapasitas pelabuhan internasional yang ada saat ini tidak memadai (over capacity)," tuturnya.

Pembangunan dengan nilai investasi tersebut akan meliputi pembangunan gedung baru, pengoperasian dan pengembangan terminal feri, termasuk perluasan area komersial.

"Dengan dilakukannya peninjauan langsung pada lokasi rencana pembangunan pelabuhan, KPPU turut mengadvokasi BP Batam terkait proses tender yang sesuai dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat," imbuhnya.

Selain itu, KPPU juga menekankan agar BP Batam sebagai salah satu unit usaha pengelola pelabuhan di Batam untuk proaktif mencegah perjanjian penetapan harga tiket feri antarpelaku usaha penyedia jasa tersebut.