
Konferensi pers tim Kusumayati soal gugatan dari anak kandungnya. Foto M Julnis Firmansyah
Jakarta, tvrijakartanews - Nyana Wangsa, kuasa hukum dari Kusumayati, membantah bahwa kliennya tak pernah mengubah surat keterangan waris atau SKW yang menjadi pokok permasalahan dengan putrinya kadungnya Stephanie Sugianto. Sebelumnya, kasus Kusumayati yang dilaporkan oleh Stephanie ke Polda Jawa Barat dengan tuduhan pemalsuan surat yang mengakibatkan Stefani kehilangan hak waris dari keluarganya ini viral di media sosial.
Namun, Nyana membantah dan menyebut seluruh anak dari kliennya termasuk, Stefani Sugianto yang merupakan pelapor, masih tercantum dalam surat tersebut.
"Ibu Kusumayati menyerahkan dan minta tolong dibuatkan oleh notaris itu tanpa tanda tangan Kusumayati dan anak-anaknya tapi tetap ada nama-namanya ahli waris," ujar Nyana dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (30/6/2024).
Kasus anak melaporkan ibu kandungnya sendiri ini sempat viral karena sang anak menuntut sang ibu membayar Rp500 miliar dan 50 kilogram emas kepadanya. Namun, Nyana menyebut klaim Stephanie soal namanya dihapus dari daftar waris itu terbantah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat.
"Fakta persidangan, ditanya oleh hakim, 'Bu Stephanie kenapa Anda sampai melaporkan ibu Anda dengan dalih dia hak warisnya dihilangkan?' padahal secara yuridis tetap tercantum sebagai ahli waris di notaris," kata Nyana mengulang pernyataan Hakim.
Selain itu, Nyana menjelaskan permohonan Kusumayati kepada notaris dalam pembuatan SKW itu bukan beralasan tak melibatkan Stefani Sugianto dalam pembagian harta warisan. Tetapi karena surat keterangan waris yang dibuat sebelumnya tak berlaku.
Sebab, merujuk pada Pasal 1868 KUH Perdata, bagi warga Indonesia keturunan Tionghoa pembuatannya mesti melalui notaris.
"Notaris ini menyatakan surat ini tidak berlaku karena ibu Kusumayati adalah warga negara Indonesia keturuan Tionghoa harus dibuat di notaris tentang ahli waris," sebutnya.
Selain itu, dalam persidangan pun terungkap fakta bila nama Stefani Sugianto masih tercantum sebagai ahli waris di surat yang dibuat dihadapan kepala desa, lurah, maupun notaris.
Lebih lanjut, Nyana menyebut pihaknya pernah mencoba menyelesaikan kasus gugatan ini melalui rostoratif justisce di Polda Jawa Barat dan Mabes Polri. Namun, usaha berdamai itu kandas karena Stephanie menuntut bagian Rp500 miliar. Setelah dinegosiasi nilainya turun menjadi Rp10 miliar dengan 50 kilogram emas yang dirasa tetap di luar logika.
Selain menuntut sesuatu di luar kemampuan Kusumayati, menurut Nyana, Stephanie telah mengeluarkan beberapa kata-kata yang menyakiti ibunya sendiri.
"Sampai kemarin di Pengadilan Negeri menyampaikan di depan hakim, di tanya oleh Bu Ika, 'betul ibu pernah berkata ibu tidak minta dilahirkan dari ibu kusumayati?' dia jawab secara tegas 'iya saya memang tidak minta dilahirkan dari ibu kusumayati', itu sangat luar biasa," kata Nyana.
Sementara itu, kuasa hukum Kusumayati lainnya, Ika Rahmawati menyebut SKW yang dibuat kliennya dihadapan kepala desa maupun kelurahan itu tak akan menimbulkan kerugian bagi Stefani Sugianto. Justru, jika Stefani Sugianto tak menandatangani surat keterangan itu maka tak akan dianggap sebagai ahli waris.
"Sekarang katakanlah tanda tangan saya dipalsukan, justru kalo tidak ditanda tangani, stefani tidak akan menjadi salah satu ahli waris. Ini tidak merugikan Stefani, surat keterangan ini apa yang merugikan Stefani? Karena di sini dia tetap sebagai ahli waris," tandas Ika.