Antisipasi Aktifitas Perjudian Berbasis Online, Pemkot Bogor Resmi Keluarkan Surat Edaran
NewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari / Foto: Istimewa

Bogor, tvrijakartanews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelarangan aktifitas judi online (judol).

Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor mengatakan bahwa, Surat Edaran dengan Nomor 100.3.4/2901-Kesra yang diterbitkan pada Jumat 28 Juni 2024 kemarin itu melarang segala bentuk aktifitas perjudian yang dilakukaan oleh warga.

"Ini berdasarkan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya, Minggu 30 Juni 2024.

"Serta arahan untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mulai dari kasus game online terlarang," sambungnya.

Selain itu, dia juga memberikan instruksi khusus kepada para camat hingga lurah untuk turut serta memberikan sosialisasi dalam mencegah aksi perjudian.

Dia juga meminta, kepada tokoh agama di wilayah untuk ikut andil dalam memberikan arahan terkait bahaya judol kepada masyarakat.

"Ketua RT atau RW, dimohon agar memonitor lingkungan sekitar serta mensosialisasikan upaya pencegahan game onlie terlarang," tuturnya.

Hery juga menegaskan, kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam aktifitas tersebut, nantinya akan dijatuhi sanksi.

"Apabila ASN terbukti melakukan game online terlarang, akan diproses sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.