Foto : Dokumentasi Isty/TVRI. 3 WNA yang melanggar masa izin tinggal di kawasan PIK 2, Tangerang
Tangerang, tvrijakartanews - Tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria diamankan di Kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 Tangerang. Berdasarkan laporan warga sekitar, ketiganya kerap membuat kegadugan dan menganggu kenyamanan warga sekitar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Uray Avian mengatakan, ketiganya berinisial JSP (31), CUD (23), dan SFO (23). Mereka juga diketahui sudah melewati batas izin tinggal yang diberikan sejak tahun 2023. Untuk inisial JSP masa berlaku izin tinggal kunjungannya sejak 20 Agustus 2023 jadi batas akhirnya 19 Agustus 2023. Untuk CUD sudah overstay sejak 10 Oktober 2022.
"Dan SFO sempat tidak bisa menunjukkan dokumen apapun kepada petugas, namun setelah diberikan waktu bisa menunjukkan namun juga izin tinggal overstay sejak 20 Desember 2022," jelas Uray, Selasa (2/7/2024).
Mereka bisa masuk ke Indonesia karena memiliki visa kunjungan, yang hanya berlaku selama 30 hari. Namun, hingga batas waktu habis mereka tak kunjung kembali ke negaranya ataupun memperpanjang masa tinggal. Hingga saat ini, pihak Imigrasi Tangerang belum menemukan kegiatan lain yang mereka lakukan selama di Indonesia.
"Mereka mengaku memang ingin liburan saja, kemungkinan mereka akan bekerja masih kita dalami," lanjut Uray.
Atas kasus tersebut, ketiganya akan diberikan sanksi berupa pengusiran dari wilayah Indonesia atau deportasi lantaran overstay lebih dari 60 hari sesuai dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun Pasal 78 ayat 3 tentang Keimigrasian. Mereka saat ini berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan akan segera dipulangkan ke negara asalnya yaitu Nigeria.
"Ketiganya juga dilakukan penangkalan masuk wilayah Indonesia lagi, bisa 6 bulan, bisa satu tahun, bisa diperpanjang juga," ungkapnya.