Dewan Pers Desak Pembentukan Tim Investigasi Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Gedung Dewan Pers. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Dewan Pers mendesak adanya pembentukan Tim Investigasi untuk mengusut kasus kebakaran rumah seorang wartawan di Karo, Sumatera Utara (Sumut). Kebakaran yang terjadi pada Kamis (27/6/2024) itu menewaskan wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu (47) beserta istri dan kedua anaknya; Elfrida Boru Ginting (48), (Sudi Investasi Pasaribu (12) dan cucunya Loin Situkur (3).

Anggota Dewan Pers Totok Suryanto menyatakan, Dewan Pers menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut. Dewan Pers meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Kapolda Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto membentuk tim penyelidikan yang bersikap adil dan imparsial dalam mengusut kasus ini.

"Dewan Pers juga akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan unsur jurnalis atau Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ)," kata Totok dalam konferensi pers di gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Dikatakan, Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumut, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah memverifikasi dan mendalami kasus kebakaran tersebut. Dari hasil investigasi ditemukan sejumlah fakta.

Salah satunya, kasus kebakaran yang menewaskan empat orang itu terjadi setelah korban memberitakan perjudian yang ada di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara dan diduga kuat melibatkan oknum TNI.

Tim pencari fakta KKJ menyatakan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dan terkait dengan pemberitaan perjudian di rumah oknum TNI tersebut. Sedangkan versi lain menyebutkan, kebakaran itu lantaran ada ceceren bensin di rumah korban dan kemudian menyulut bara api. Kebetulan rumah korban memang berjualan bensin eceran.

Selain kepolisian, Dewan Pers juga meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Pangdam Pangdam I/ Bukit Barisan Mayjen TNI Mochmmad Hasan membentuk tim untuk mengusut kasus ini.

"Dewan Pers meminta Panglima TNI dan Pangdam membentuk tim untuk mengusut kasus ini secara terbuka dan imparsial," katanya.

Dewan Pers juga meminta Komnas HAM dan LPSK untuk turut serta secara melakukan upaya investigasi dan memberikan perlindungan yang dianggap perlu kepada keluarga korban.

"Secara khusus Dewan Pers mengimbau wartawan dan media agar bekerja secara profesional dan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta aturan lain yang terkait. Dewan Pers berharap peristiwa semacam ini tak lagi terjadi dan wartawan bisa menjalankan tugas jurnalistiknya dengan baik," katanya.

Dewan Pers menekankan, kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.