Promosikan Judi Online, 4 Remaja di Bogor Diciduk Polisi
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Promosikan Judi Online, 4 Remaja di Bogor Diciduk Polisi / Foto: Dimas Yuga Pratama

Bogor, tvrijakartanews - Ungkap aktifitas judi online (Judol), Sat Reskrim Polres Bogor menciduk empat orang remaja.

Keempat remaja tersebut ditangkap polisi lantaran kedapatan mempromosikan sejumlah situs judol di akun media sosial Instagram.

Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra menuturkan bahwa, satu dari 4 pelaku yang ditangkap, masih berstatus pelajar.

"Kami mengamankan 4 orang tersangka, dengan inisial IP, LN, MS, dan AP," tuturnya saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 2 Juli 2024.

Adapun barang bukti yang turut diamankan, seperti 4 unit handphone, 4 buah akun Instagram, 4 buah video rekaman layar, 4 buah SIM-card, dua buah buku rekening BRI, satu buah ATM bank BRI.

Barang bukti berikutnya yakni, 4 buah akun Gmail, dua buah akun dana, dua buah akun icloud, satu buah akun google, BNI m-banking, dan uang sejumlah Rp 6 juta 328 ribu dalam rekening para pelaku.

"Pemburuan selama 6 hari, dari waktu 25 Juni sampai 1 Juli," lanjut Kompol Adhimas.

Kompol Adhimas menjelaskan, modus yang digunakan para remaja tersebut yakni dengan mengunggah situs judol melalui akun instagram pribadinya.

"Modus operandi digunakan para pelaku, menggunakan akun media sosialnya, Instagram," jelasnya.

"Untuk digunakan mempromosikan game online terlarang," sambungnya.

Mereka, lanjutnya, mendapat imbalan sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 900 ribu per bulan dari aksinya mempromosikan situs terlarang tersebut.

"Dari akun tersebut, ketika diklik dia (pelaku) akan mengarahkan langsung ke link ataupun website game online terlarang," ungkapnya.

Namun, dari empat pelaku, ada satu orang pelaku yang masih dibawah umur.

"Rata-rata mereka (pelaku) sudah lulus sekolah dan belum memiliki pekerjaan, makanya mereka menerima untuk mata pencaharian mereka," tandasnya.

Namun, dari empat pelaku, ada satu orang pelaku yang masih dibawah umur.

"Pelaku perempuan semua, dan perannya bertugas mempromosikan di IG story pelaku, rata-rata mereka (pelaku) sudah lulus sekolah dan belum memiliki pekerjaan, makanya mereka menerima untuk mata pencaharian mereka," kata dia.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, keempat orang ini diamankan dari tempat terpisah dengan empat informasi berbeda.

"Asalnya dari Bogor, Citayam dan Kota Bogor, dan pelaku diminta mempromosikan situs tersebut sehari dua kali di-posting melalui media sosial dengan sistem pembayaran perminggu," katanya.

Atas aksinya tersebut, para pelaku di jerat dengan Pasal 45 undang undang ITE tahun 2024 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah.