
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai syarat batas usia calon kepala daerah.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang diundangkan pada 1 Juli 2024.
Dalam beleid itu menegaskan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung saat pelantikan pasangan calon terpilih.
Dijelaskan melalui Pasal 14 Ayat 2 huruf b, bahwa setiap orang harus memenuhi persyaratan usia paling rendah 30 tahun apabila ingin mencalonkan diri sebagai gubernur dan wakil gubernur, sedangkan untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota adalah minimum berusia 25 tahun.
Kemudian, aturan main Pasal 14 Ayat 2 huruf b mengenai syarat batas usia calon kepala daerah itu disesuaikan lebih lanjut melalui Pasal 15 pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
"Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak pelantikan Pasangan Calon terpilih," demikian bunyi Pasal 15 dalam beleid tersebut.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mencabut aturan syarat usia calon untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang tertuang di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.
Permintaan ini dilayangkan setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Garuda, dengan perkara nomor 23 P/HUM/2024 terkait batas usia calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengubah ketentuan yang awalnya calon kepala daerah berusia 30 tahun terhitung dari saat penetapan calon, kini terhitung setelah pelantikan calon.
Berikut ini bunyi PKPU Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon," bunyinya.
Namun, ketentuan PKPU diubah oleh MA dengan alasan aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih," bunyi putusan MA tersebut.