Sempat Diretas, Sistem PDN Imigrasi Kelas II TPI Kota Cilegon Kembali Normal
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Cilegon

Cilegon, tvrijakartanews - Pusat Data Nasional (PDN) pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Cilegon sempat diretas dan terjadi kendala terhadap pelayanan bagi pemohon paspor beberapa waktu lalu. Namun kini telah bisa diatasi dan data pemohon sudah bisa kembali diakses.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Cilegon, Nidya Okta menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat kendala saat pembuatan dan pengambil paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Cilegon, dimana untuk membuat paspor dibutuhkan paling lama tiga sampai empat hari saat PDN diretas dan pembuatan paspor berlangsung lima hingga enan hari kerja.

“Dengan normalnya kembali untuk pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Cilegon ini, kami telah mengumumkan melalui Media Sosial (Medsos) dan pelayanan informasi paspor dan whatsapp, sehingga pemohon bisa kembali membuat pasport secara normal,” katanya, Rabu (03/07/2024).

Atas terjadinya peretasan ini, kedepannya pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Cilegon bisa melayani masyarakat untuk membuat paspor dan tidak ada kendala sistem di Kantor Imigrasi.

“Kami kedepannya sudah bisa melayani masyarakat untuk membuat paspor, dan saat ini sudah tidak ada kendala sistem di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kota Cilegon,” tambah Nidya Okta.