
Foto : Dokumentasi Pemkot Tangerang. Petugas layanan call center 112 Kota Tangerang
Tangerang, tvrinewsjakarta - Panggilan jahil atau prank call rupanya sering juga terjadi pada call center layanan darurat 112 Kota Tangerang. Pemkot Tangerang pun sebenarnya sudah memberikan imbauan agar tidak menyalahgunakan layanan publik penanggulangan kegawatdaruratan seperti Tangerang Siaga 123.
Imbuan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kejadian laporan palsu baik berupa prank call, ghost call, dan fake report, yang masih ditemui. Pemkot Tangerang memberikan imbauan tegas berupa peringatan sanksi hukum sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Tangerang Siaga 112 merupakan layanan yang dibuka secara bebas selama 24 jam. Kami berharap layanan ini tidak disalahgunakan, karena selama ini diperuntukkan untuk kebutuhan penting dan mendesak, seperti kebakaran, kecelakaan, bencana alam, penanganan kesehatan, sampai keamanan dan ketertiban umum di Kota Tangerang,” ujar Kepala UPT Pengelola Ruang Kendali Kota (PRKK) Kota Tangerang Muhammad Iqbal Santoso, Rabu (3/7/2024)
Pemkot Tangerang sebelumnya juga telah memberikan edukasi terhadap pelapor palsu yang selama ini menyasar ke layanan Tangerang Siaga 112. Hanya saja, kejadian tersebut sering terulang sehingga Pemkot Tangerang akan menerapkan sanksi tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, terlebih jika laporan palsu tersebut mengakibatkan kerugian.
“Kami pun mengimbau tegas kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan layanan dengan memberikan laporan palsu. Apalagi, penyalahgunaan layanan call center darurat (112) dapat dikenakan sanksi atau hukuman pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Adapun layanan Tangerang Siaga 112 sendiri merupakan pelayanan untuk kegawatdaruratan seperti kebakaran dan penyelamatan, kecelakaan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan dan gangguan keamanan. Layanan ini pun merupakan layanan bebas pulsa dan aktif selama 24 jam. Laporan nantinya akan diteruskan kepada instansi terkait yang menangani peristiwa yang dilaporkan.
"Saat melapor melalui call center 112, beritahu data diri, rincian kejadiannya, serta jangan lupakan titik kenal atau patokan dari kejadian untuk memudahkan petugas yang datang," pungkasnya.