DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Terbukti Lakukan Asusila ke Anggota PPLN
NewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari usai menjalani sidang perdana perkara dugaan asusila terhadap anggota PPLN di DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024). (Foto: Chaerul Halim).

Jakarta, tvrijakartanews - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Hasyim Asy'ari sebagai ketua sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Eropa.

Pemecatan itu disampaikan Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan dalam sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Menurut Heddy, pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari mulai berlaku pada hari ini.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.

Heddy menuturkan, DKPP juga mengabulkan seluruh dalil yang diajukan pengadu atau korban dalam perkara tindakan asusila ini.

Selain itu, DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

"(Kemudian), memerintahkan badan pengawas pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ucap dia.

Adapun dalam aduannya, Hasyim disebut menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, merayu dan berbuat asusila terhadap salah satu anggota PPLN di Eropa.

Kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani mengatakan, peristiwa itu terjadi sepanjang Agustus 2023 hingga Maret 2024.

"Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU," kata Maria di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut Maria, perbuatan Hasyim itu telah melanggar sumpah atau janji sebagai anggota KPU yang berintegritas dan profesionalitas.

Sebab, Hasyim diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk tujuan nafsu pribadinya di antaranya, menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas kedinasan dan selalu mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan.

"Terjadi relasi kuasa oleh Ketua KPU kepada klien kami yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri. Selain itu, ketua KPU juga memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi untuk dapat merayu klien kami demi memenuhi nafsu pribadinya," ucap Maria.

Di satu sisi, Maria menekankan tak ada motif politik dalam melayangkan aduan ke DKPP tersebut. Ia menegaskan bahwa aduan ini dilakukan demi memperjuangan harkat dan martabat perempuan.

"Pengaduan ini semata-mata adalah demi memperjuangkan harkat dan martabat perempuan, menjaga kredibilitas KPU sebagai lembaga negara pengawal demokrasi Indonesia dan mendorong terwujudnya pemilu yang jujur adil tanpa kekerasan berbasis gender," imbuh dia.