Apresiasi DKPP yang Vonis Pecat Ketua KPU Hasyim As'ari, Korban: Bukti Tak Ada yang Kebal Hukum
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pembacaan putusan dalam sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Jakarta, tvrijakartanews - Pengadu sekaligus korban tindakan asusila berinisial CAT, mengapresiasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Adapun, CAT adalah anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang menjadi korban kekerasan asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari.

Menurut CAT, DKPP telah berperan penting sebagai lembaga yang menegakkan keadilan bagi seluruh warga Indonesia, khususnya perempuan.

"Terkait dengan putusan DKPP tentang perkara ini, dengan ini saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DKPP sebagai lembaga negara yang berperan penting dalam menegakkan keadilan bagi seluruh warga negara di Indonesia, khususnya perempuan," kata CAT dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7/2024).

CAT berpandangan, putusan ini mencerminkan komitmen kuat DKPP dalam melindungi hak-hak korban dan menegakkan integritas dalam proses kepemiluan.

"Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun pihak tersebut menduduki jabatan tinggi," ucap dia.

Untuk itu, ia berharap langkah yang ditempuhnya ini bisa menjadi inspirasi bagi para korban asusila agar berani bersuara untuk menuntut hak-haknya.

"Percayalah bahwa kita tidak akan sendirian. Jika kita yakin dengan apa yang kita lakukan dalam memperjuangkan keadilan, niscaya akan banyak pihak yang mendukung kita," sambung dia.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan vonis berupa pemecatan Hasyim Asy'ari sebagai ketua sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). DKPP menilai Hasyim terbukti melakukan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Eropa.

Pemecatan itu disampaikan Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan dalam sidang pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), dengan perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu siang.

Menurut Heddy, pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari mulai berlaku pada hari ini.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.

Heddy menuturkan, DKPP juga mengabulkan seluruh dalil yang diajukan pengadu atau korban dalam perkara tindakan asusila ini.

Selain itu, DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

"(Kemudian), memerintahkan badan pengawas pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ucap dia.