Pimpinan Komisi II DPR Tak Mau Gegabah Tanggapi Putusan DKPP yang Pecat Ketua KPU
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang tak mau gegabah menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

"Kita juga tidak mau gegabah memberikan tanggapan tentang (putusan) ini," kata Junimart saat dikonfirmasi, Rabu (3/7/2024).

Sebab, Junimart mengatakan bahwa pihaknya belum menerima secara lengkap mengenai isi putusan DKPP.

"Artinya apa, apakah diberhentikan sebagai ketua atau termasuk sebagai anggota (kita belum tahu)," ujarnya.

Namun, kata dia, jika Hasyim dipecat sekaligus dari anggota, maka penggantinya adalah peraih suara terbanyak ke delapan waktu seleksi anggota KPU pada 2022 lalu.

"Jadi enggak perlu fit and proper test lagi. Jadi siapa nomor urut di bawah yang (calon) anggota KPU yang dulu ya itu yang naik," ucap Junimart.

Adapun, DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).