
Pj Gubernur Jawa Barat (tengah) bersama Pj Wali Kota Bogor (kiri) saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di halaman Plaza Balaikota Bogor, Rabu 3 Juli 2024 / Foto: Dimas Yuga Pratama
Bogor, tvrijakartanews - Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyatakan bahwa, pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan meminta data terkait judi online (Judol) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal itu sebagai upaya Pemerintah Provinsi Jabwa Barat Baradalam memberantas aktifitas perjudian berbasis online.
“Kami akan meminta data dari PPATK terkait data judi online di Kota Bogor," ungkap Bey kepada wartawan di Plaza Balaikota Bogor, Rabu 3 Juli 2024.
Menurutnya, pengungkapan data ini penting untuk mencari penyebab maraknya aktifitas judi online di Provinsi Jawa Barat.
"Hal ini penting untuk memahami penyebab banyaknya kasus judi online di wilayah ini,” tuturnya.
Bey menjelaskan, salah satu langkah antisipatif yang akan dilakukan, adalah dengan mensosialisasikan tentang bahaya game online terlarang tersebut.
" Salah satu mengantisipasinya, dengan sosialisasi tentang bahayanya judi online,” jelasnya.
Selain itu, saat ini pemprov juga sedang mengkaji kerjasama dengan lembaga keuangan untuk memberikan fasilitas kredit yang lebih mudah.
Hal itu bertujuan guna mengurangi ketergantungan masyarakat pada judi online sebagai solusi finansial.
Sementara itu, Pj Walikota Bogor, Hery Antasari, mengatakan, bahwa hingga saat ini belum ada hasil yang didapat dari PPATK.
"Pak Gubernur tadi juga menyampaikan bahwa belum ada hasil," katanya.
Di samping itu, menurutnya, Pj Gubernur Jawa Barat akan membantu untuk meminta data kepada PPATK.
“Namun, pak Gubernur akan membantu meminta data fakta kepada PPATK,” tandasnya.
Kemudian, saat pihaknya menerima data yang diminta tersebut, dia juga harus siap dengan segala hal untuk langkah penanganan selanjutnya.
“Nanti setelah kita punya datanya, kita harus siap untuk menanganinya, termasuk jika ada ASN yang terlibat,” jelasnya.
Hery juga menjelaskan bahwa, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor juga akan memberikan tindakan tegas bagi ASN yang terbukti terlibat aktifitas judol.
Adapun hukuman disiplin yang akan diberikan bagi ASN yakni mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
“Kita akan melihat level keterlibatannya. Apakah dia sebagai koordinator, admin, atau rekrutmen. Namun, jika dia hanya sebagai pelaku, kategorinya bisa berbeda, seperti iseng, untuk hiburan, atau untuk bayar hutang," paparnya.
"Nanti kita akan ada prosesnya,” lanjutnya.
Setelah mendapatkan data dari PPATK, Hery mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengkaji data tersebut dan berdiskusi dengan pihak-pihak terkait seperti Satgas Judi Online, Aparat Penegak Hukum (APH), dan DPRD untuk menentukan langkah selanjutnya.
“kita akan mengkaji dulu datanya kemudian membicarakan dengan pihak pihak di satgas judol, dengan APH, DPRD dan lain lain,” tutup Hery.