DPR RI Sepakati Pengajuan PMN Kemenkeu pada APBN 2024
EkonomiNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Kementerian Keuangan. (Tangkap layar akun YouTube Tv Parlemen)

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi XI DPR RI menyepakati pengajuan Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai dan nontunai pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024.

“Komisi XI DPR menyetujui PMN tunai dan nontunai pada APBN tahun anggaran 2024,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit dalam Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan RI di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dolfie menjelaskan BUMN yang mendapatkan PMN tunai dan nontunai yang berasal dari konversi utang PMN dari cadangan pembiayaan investasi.

"Selain itu, PMN yang berasal dari barang milik negara menyampaikan laporan kinerja pemanfaatan PMN per semester," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan melanjutkan hasil persetujuan ini dengan bersama kementerian/lembaga terkait serta melakukan kontrak kerja dengan masing-masing BUMN.

Kementerian Keuangan juga akan melanjutkan arahan dari DPR untuk membentuk pengaturan, mulai dari perencanaan hingga proses hibah, agar PMN digunakan sesuai dengan kebutuhan tiap BUMN.

Sebagai informasi, Persetujuan PMN tunai di antaranya diberikan kepada PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) sebesar Rp1,89 triliun, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Rp5 triliun, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp2 triliun, PT Industri Kereta Api Indonesia (Persero) atau INKA Rp965 miliar, PT Hutama Karya (Persero) Rp1 triliun, PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni Rp1,5 triliun, dan kewajiban penjaminan pemerintah Rp635 miliar.

Untuk LPEI, DPR memberikan catatan agar PMN dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), dan tidak mengulang kesalahan pengelolaan. Komisi XI DPR akan meminta BPK melalukan audit kinerja LPEI dan bisnis model yang baru guna memastikan keberlanjutan kinerja LPEI.

Sementara untuk Pelni, PMN diberikan untuk uang muka pengadaan tiga unit kapal baru penumpang yang telah melewati batas usia operasi dengan memperhatikan kapasitas dan tata kelola perusahaan. Komisi XI juga akan meminta BPK melakukan audit kepada Pelni.

Adapun terkait Badan Bank Tanah, DPR mencatat pemerintah tidak melaksanakan PMN tunai yang berasal dari cadangan investasi tahun anggaran 2024 kepada Badan Bank Tanah sebesar Rp1 triliun.

Untuk PMN nontunai diberikan kepada PT Hutama Karya berupa barang milik negara (BMN) dengan nilai wajar Rp1,93 triliun, PT Len Industri (Persero) berupa konversi utang Rp649,22 miliar, PT Bio Farma (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp68 miliar, PT Sejahtera Eka Graha berupa BMN dengan nilai wajar Rp1,22 triliun, dan PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp24,12 miliar.

Berikutnya, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp367,53 miliar, Perum DAMRI berupa BMN dengan nilai wajar Rp460,72 miliar, Perum LPPNPI/Airnav Indonesia berupa BMN dengan nilai wajar Rp301,89 miliar, PT Pertamina (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp4,18 triliun, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp828,36 miliar, Perum Perumnas berupa BMN dengan nilai wajar Rp1,10 triliun, dan PT Danareksa (Persero) berupa BMN dengan nilai wajar Rp3,34 triliun.