
Komisioner KPU Agust Mellaz mengumumkan Mochammad Afifudin sebagai Plt Ketua KPU.
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk komisioner Mochammad Afifudin sebagai Plt Ketua KPU untuk menggantikan posisi Hasyim Asy'ari yang dipecat karena melanggar etik terkait tindakan asusila.
Penunjukkan itu disepakati oleh jajaran internal KPU berdasarkan hasil rapat pleno yang di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).
"Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat, kami sepakat, untuk memberikan mandat, kepada Pak Mochammad Afifudin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU," kata anggota KPU Agust Mellaz.
Menurut dia, Mochammad Afifudin mengemban tugas Plt Ketua KPU hingga adanya pengganti Ketua KPU secata definitif.
"Untuk melakukan tugas-tugas organisasi sampai dengan terpilihnya Ketua KPU secara definitif," imbuh dia.
Adapun, rapat pleno ini dihadiri oleh Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno beserta enam Komisioner KPU, yakni Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan August Mellaz.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan vonis berupa pemecatan Hasyim Asy'ari sebagai ketua sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). DKPP menilai Hasyim terbukti melanggar kode etik karena telah berbuat asusila terhadap anggota PPLN tersebut.
Menurut Ketua DKPP Heddy Lugito, pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari mulai berlaku pada Rabu (3/7/2024).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.
Heddy menuturkan, DKPP juga mengabulkan seluruh dalil yang diajukan pengadu atau korban dalam perkara tindakan asusila ini.
Selain itu, DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
"(Kemudian), memerintahkan badan pengawas pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ucap dia.