Wapres Ma'ruf Sebut Perbuatan Hasyim Asy'ari yang Lakukan Asusila Coreng Nama KPU
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat menghadiri acara Konferensi dan Expo Asian-Pacific Aquaculture 2024 di Grand City Hall Convention, Surabaya, Kamis (4/7/2024). (Foto: BPMI Setwapres).

Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin berpandangan, perbuatan Hasyim Asy'ari yang melakukan tindak asusila terhadap anggota panitia penyelenggara pemilu luar negeri (PPLN) telah mencoreng nama Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, ia menegaskan, noda hitam itu tak sepenuhnya melekat di KPU. Sebab, pelanggaran etik itu hanya dilakukan oleh perorangan, bukan seluruh pihak internal lembaga tersebut.

"lya tentu saja mencoreng KPU, tetapi tentu KPU secara lembaga tidak, karena itu hanya perorangan dan bukan dalam arti keseluruhan jadi itu hanya perorangan ya. Artinya hanya dia sebagai ketua saja," kata Ma'ruf usai menghadiri acara Konferensi dan Expo Asian-Pacific Aquaculture 2024 di Grand City Hall Convention, Surabaya, Kamis (4/7/2024).

Untuk itu, Ma'ruf menekankan, perbuatan Hasyim yang berujung pemecatan itu bisa menjadi pelajaran penting bagi pejabat negara, khususnya pemegang kekuasaan untuk menjaga moral dan integritasnya dalam mengemban tugasnya.

"Nah ini pelajaran justru bagi para pemegang tampu kekuasaan ya. Ini peringatan, jadi jangan main-main. Nanti seperti apa yang terjadi di KPU, kalau ada yang lain pasti akan terjadi lagi. Karena buat saya, ini menjadi pelajaran penting untuk memegang moralitas dan kemudian juga integritas," ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Ma'ruf meyakini pemecatan Hasyim Asy'ari tak berdampak pada kinerja jajaran KPU dalam menyelesaikan tugas-tugasnya.

"Saya kira karena kan masalah tugas KPU kan tidak hanya di tangan satu orang tapi tugas tim. Karena itu, saya yakin bahwa karena tugas tim ini bisa berjalan dengan baik," imbuh dia.

Adapun, DKPP menjatuhkan vonis berupa pemecatan Hasyim Asy'ari sebagai ketua sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). DKPP menilai Hasyim terbukti melanggar kode etik karena telah berbuat asusila terhadap anggota PPLN tersebut.

Menurut Ketua DKPP Heddy Lugito, pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari mulai berlaku pada Rabu (3/7/2024).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.

Heddy menuturkan, DKPP juga mengabulkan seluruh dalil yang diajukan pengadu atau korban dalam perkara tindakan asusila ini.

Selain itu, DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

"(Kemudian), memerintahkan badan pengawas pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ucap dia.