Jokowi: Pemerintah Hormati Putusan DKPP yang Pecat Hasyim sebagai Ketua KPU
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Presiden Joko Widodo usai menghadiri acara Inaugurasi Gerakan Pemuda (GP) Ansor di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Jakarta, tvrijakartanews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi berupa pemecatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Menurut Jokowi, pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan perkara yang menyeret Hasyim dalam tindakan asusila tersebut.

"Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan itu," kata Jokowi dikutip dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (5/7/2024).

Meskipun Hasyim Asy'ari dipecat, Jokowi mengatakan, pemerintah akan memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada Serenrak 2024 berjalan dengan baik, lancar, jujur dan adil.

Kepala Negara mengaku belum menekan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Hasyim karena hal itu masih dalam proses administrasi.

"Keppres juga belum masuk ke meja saya dan ini proses proses administrasi, biasa saja," imbuh dia.

Adapun, DKPP menjatuhkan vonis berupa pemecatan Hasyim Asy'ari sebagai ketua sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). DKPP menilai Hasyim terbukti melanggar kode etik karena telah berbuat asusila terhadap anggota PPLN tersebut.

Menurut Ketua DKPP Heddy Lugito, pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari mulai berlaku pada Rabu (3/7/2024).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.

Heddy menuturkan, DKPP juga mengabulkan seluruh dalil yang diajukan pengadu atau korban dalam perkara tindakan asusila ini.

Selain itu, DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

"(Kemudian), memerintahkan badan pengawas pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ucap dia.