
Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan
Serang, tvrijakartanews - Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan mengizinkan Pantarlih yang melakukan Coklit melakukan pendataan manual di formulir apabila terkendala sinyal.
Sebab pada proses Coklit, para Pantarlih diwajibkan mengunggah data pemilih melalui aplikasi E-Coklit.
Apalagi di Banten, ada sejumlah daerah yang belum bisa mengakses internel lantaran blank spot, seperti di Lebak, Pandeglang, dan Serang.
"Dalam Coklit ini, Pantarlih menggunakan aplikasi E-Coklit. Jika tidak bisa menggunakan karena faktor ketersediaan jaringan internet, maka bisa menggunakan manual di formulir yang disediakan dan di upload kembali setelah tersedia sinyal," katanya, Jumat (5/7/2024).
Namun hingga kini, pihaknya menyebutkan proses Coklit berjalan dengan lancar karena para Pantarlih sudah diberi Bimtek tentang potensi kendala yang akan dihadapi saat bertugas.
"Sejauh ini proses Coklit dengan E-Coklit ini tidak ada kendala. Kami berharap proses ini berjalan lancar," jelasnya.