Menko Polhukam Hadi Tjahjanto saat mengumumkan penyerahan aset hasil sitaan BLBI. Foto M Julnis Firmansyah
Jakarta, tvrijakartanews - Menteri Koordinator Bidang Poltik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, menyampaikan sampai saat ini jumlah aset yang berhasil diperoleh Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI telah mencapai Rp 38,2 triliun sejak dibentuk pada 2021. Pernyataan ini ia sampaikan saat acara serah terima penetapan status penggunaan atau PSP aset eks BLBI kepada sembilan kementerian/lembaga.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari pengelolaan aset properti BLBI oleh Satgas BLBI. Hadi merinci total aset BLBI yang telah diperoleh.
“Rincian yang pertama adalah pendapatan negara bukan pajak ke kas negara senilai Rp 1,5 triliun,” kata Hadi di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
Selain Satgas BLBI juga melakukan penyitaan dalam bentuk sita barang, jaminan harta kekayaan lain, dan penyerahan jaminan aset seluas 19.366.503 meter persegi atau setara dengan Rp 17,7 triliun.
Lalu yang ketiga, Satgas menyita dalam bentuk penguasan aset properti itu seluas 20.857.892 meter persegi atau setara dengan Rp 9,1 triliun. Keempat, dalam bentuk PSP dan hibah kepada kementerian lembaga yang baru saja kita laksanakan,” tutur Hadi.
PSP dan hibah tersebut berupa aset Pemerintah Daerah seluas 3.826.909 meter persegi atau setara dengan Rp 5,9 triliun. Kelima dalam bentuk Penyertaan Modal Negara nontunai seluas 670.837 meter persegi atau setara dengan Rp 3,7 triliun.
Pekan lalu, Satgas BLBI melakukan penyitaan aset di tiga lokasi di Jakarta dan Bogor. Total estimasi nilai aset properti yang disita sebesar Rp 333,6 miliar.
Hadi menyampaikan tugas Satgas BLBI akan berakhir di 31 Desember 2024. Sekarang, kata dia, masih terdapat hak negara dari debitur yang belum diselesaikan.
"Hasil kerja Satgas BLBI saat ini sedang disiapkan rancangan Perpres yang subtansinya merupakan kolaborasi berbagai Kementerian Lembaga untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan para obligar dan debitur," jelas dia.
Selain itu, Hadi menyampaikan dirinya juga meminta Satgas BLBI untuk melengkapi ketentuan Pasal 26 Ayat 6 PP Nomor 28 Tahun 2022. Di mana, kata Hadi, implementasinya untuk segera memanfaatkan aset yang dikuasai BLBI agar ekonomis.
"Karena itu perlu kiranya terobosan untuk memanfaatkan dan mendayagunakan aset sitaan BLBI agar bernilai ekonomis bagi negara, sekaligus sebagai upaya mengurangi kewajiban para obligor atau debitur," tuturnya.