Pembentukan TPS Loksus, KPU Kota Cilegon Kumpulkan Stakeholder Terkait
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

KPU Kota Cilegon Kumpulkan Stakeholder Terkait

Cilegon, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menggelar Rapat Koordinasi bersama stakeholder terkait dalam Pembentukan Potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus (Loksus) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang bertempat di salah satu hotel di Kota Cilegon, Jumat (05/07/2024).

Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan Lapas Kelas II Kota Cilegon, Perwakilan Yayasan atau Panti Sosial dan pihak perusahaan di wilayah Kota Cilegon.

Komisioner KPU Kota Cilegon, Cecep Purnama Asri mengatakan, Rapat Koordinasi dilakukan untuk berdasarkan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 tentang pembentukan TPS Lokasi Khusus (Loksus) seperti Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan, Panti Sosial atau Panti Rehabilitasi, Daerah Konflik dan lokasi lainnya dengan kriteria terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan domisili di KTP nya, pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat dan jumlah pemilih dapat dibentuk paling sedikit 1 TPS.

"Kita samakan persepsi kepada para stakeholder terkait untuk pembentukan potensi TPS Lokasi Khusus," katanya.

Cecep menambahkan, untuk di Kota Cilegon yang sudah-sudah pada saat Pemilu TPS Lokasi Khusus ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kota Cilegon.

"Kita sediakan di Lapas Kelas II Kota Cilegon untuk TPS Lokasi Khusus, dan untuk TPS Lokasi Khusus lainnya sampai saat ini kita juga masih menunggu apakah pada saat hari pemungutan suara di tanggal 27 November dijadikan sebagai hari libur nasional atau sebaliknya. Jadi kita masih menunggu dari Pemerintah Pusat," tambahnya.