
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden).
Jakarta, tvrijakartanews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyukseskan penyelenggaraan pemilu, baik Pilres maupun Pileg 2024.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam menanggapi mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyebut KPU sudah tak layak menjadi penyelenggara pemilu.
"Kan sudah sukses menyelenggarakan pemilu Pilpres dengan baik dan lancar, tidak ada masalah," kata Jokowi dikutip dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/8/2024).
Menurut Kepala Negara, KPU juga tak memiliki masalah dalam menjalankan tugasnya.
"Tidak ada masalah," kata dia.
Adapun, Mahfud MD menilai KPU sudah tak layak menjadi pwnyelenggafa pemilu, menyusul adanya pemecatan Hasyim Asy'ari karena terbukti melanggar etik terkait tindakan asusila terhadap seorang anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) berinisial CAT.
"Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia," kata Mahfud dikutip melalui akun X pribadinya @mohmahfudmd, Senin (8/7/2024).
Menurut Mahfud, pergantian seluruh komisioner KPU pun juga patut dipertimbangkan tanpa harus menunda pelaksanaan Pilkada serta membatalkan hasil pilpres maupun pileg 2024.
"Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK," ucap Mahfud.
"Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat," sambungnya.
Di samping itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menekanlan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 80/PUU-IX/2011, sudah jelas mengatur mengenai komisioner KPU yang mengundurkan diri.
"Ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yang isinya, 'jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran, itu harus diterima oleh lembaga lain'. Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik.

