Terlibat Korupsi, Bupati Serang Tangguhkan SK Perpanjangan Jabatan 2 Kades
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah

Serang, tvrijakartanews - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, ada dua Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kades yang ditangguhkan.

Hal itu disebabkan dua Kades di Kecamatan Kopo terjerat hukum lantaran diduga terlibat korupsi dana desa.

Tatu menyebutkan, sebetulnya ada 280 Kades yang diberikan SK perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.

"Sudah dikukuhkan, sebetulnya ada 280, tetapi ada 2 orang yang menjalani proses hukum belum inkrah. Satu orang menjalankan ibadah haji, dan 6 orang kondisi sakit," katanya, Selasa (9/7/2024).

Pemberian SK ini untuk memperpanjang masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sesuai Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa.

"Dengan perpanjangan masa jabatan ini, para Kepala Desa diberi waktu lebih untuk mengabdi ke masyarakat," ucapnya.

Tatu mengingatkan para Kades agar bijak dalam mengelola Dana Desa agar tidak disalahgunakan serta diatur sesuai ketentuan Perundang-undangan.

"Pengelolaan keuangan ini tidak mudah, harus sesuai kebutuhan masyarakat, tidak boleh asal-asalan mengeluarkan anggaran. Dalam mengelolanya sikap kehati-hatian karena bukan hanya Kepala Desa, kami juga dalam kami sendiri pastinya dengan keterbatasan ilmu yang kami miliki ada hal-hal yang terjadi kesalahan," jelasnya.