
Sekda Serang, Nanang Supriatna
Serang, tvrijakartanews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sedang menyiapkan sanksi berat untuk ASN yang kedapatan bermain judi online.
Sekda Serang Nanang Supriatna menegaskan, sanksi berat akan diberikan kepada ASN yang ketahuan bermain judi online.
Menurutnya, ASN yang kecanduan judi online tidak akan maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Jika ditemukan dan terbukti, akan disanksi berat. Kenapa demikian? Banyak hal sudah terbukti ketidakharmonisan keluarga, kedisiplinan kerja banyak difaktori judi online," katanya, Rabu (10/7/2024).
Untuk itu, Nanang mengingatkan ASN di lingkungan Pemkab Serang agar tidak coba-coba bermain judi online.
"Untuk itu kami imbau kepada seluruh ASN di Pemkab untuk tidak coba-coba judi online," tegasnya.

