KPU DKJ Nyatakan Pasangan Dharma dan Kun Wardhana Lolos Persyaratan Paslon Perseorangan di Pilkada2024
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi pemilihan umum (KPU) Daerah Khsusus Jakarta (DKJ) mengumumkan hasil verifikasi administrasi perbaikan pasangan calon perseorangan Komjen Pol (purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana di Pilkada mendatang. Hasilnya keduanya dinyatakan lolos persyaratan sebagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam pilkada mendatang.
"Dari data yang sudah diverifikasi, sebanyak 721.221 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) yang tersebar di 6 Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta, data dukungan yang MS melebihi dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan. Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan Memenuhi Syarat," kata Ketua Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya di Kantor KPU DKJ, di Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Dody mengatakan setelah melewati proses verifikasi administrasi, selanjutnya, kata dia, pihaknya akan melakukan verifikasi faktual, selama 10 hari kedepan.
"Untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan mulai tanggal 11 Juli sampai dengan 21 Juli 2024," ucapnya.
Seperti diketahui, Pasca Putusan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah merampungkan verifikasi administrasi perbaikan dokumen pendukung bakal pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024.
"Verifikasi dokumen perbaikan pasca putusan bawaslu telah dilakukan KPU DKI mulai tanggal 5 Juli dan selesai pada 9 Juli 2024 melalui SILON”pungkasnya.