
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Foto: BPMI Setwapres).
Jakarta, tvrijakartanews - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menilai Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat kurang teliti dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan Ma'ruf Amin dalam merespons putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mencabut status tersangka Pegi Setiawan.
Untuk itu, ia meminta pihak Kepolisian agar lebih teliti lagi sehingga peristiwa serupa diharapkan tidak terjadi lagi di masa mendatang.
"Saya kira kita harapkan ke depan tidak terjadi lagi. Jadi kalau menangkap, betul-betul firm (pasti) dan memang buktinya cukup," ucap Wapres dalam keterangan persnya, dikutip Rabu (9/7/2024).
Dia memastikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) telah berkomitmen akan menangani kelanjutan proses kasus pembunuhan Vina dan Ekky ini.
"Saya hanya menyimak apa yang disebut oleh Pak Kapolri, (kasus) itu akan berlanjut. Saya tidak tahu berlanjutnya seperti apa. Artinya, prosesnya akan dilanjutkan, nggak tahu seperti apa," ujar Wapres.
Untuk itu, Wapres menyatakan dukungannya agar keberlanjutan proses hukum jika memang masih ada aspek yang belum tuntas, terutama untuk menemukan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ada tiga orang yang dicari itu, DPO, kalau betul itu ada, ya dilanjutkan saja. Kalau ternyata yang Pegi itu bukan orangnya, ya dicari, dilanjutkan saja," imbuh dia.
Sebelumnya, PN Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.
"Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.
Karena itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah.
"Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon," pungkas Eman.

