OJK Sebut Sebanyak 411 Aduan Pelanggaran Perilaku Debt Collector
EkonomiNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi. (Tangkap layar akun YouTube OJK)

Jakarta, tvrijakartanews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sepanjang Januari hingga Juni 2024 mendapat pengaduan sebanyak 411 yang berindikasi pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen. Hal ini berkaitan dengan perilaku petugas penagihan atau debt collector.

“Pelanggaran perilaku petugas penagihan yang paling banyak terjadi berupa penggunaan kata-kata kasar dan penagihan dengan kalimat ancaman,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Friderica menjelaskan pihaknya senantiasa melakukan penegakan disiplin atas pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

"Termasuk bagaimana perilaku petugas penagihan yang mewakili PUJK dalam melakukan tugasnya," ujarnya.

Dikatakan Friderica, pada beberapa waktu yang lalu, ujar Friderica, OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan terhadap perilaku penagihan ini dan telah menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran yang ditemukan.

"Dari hasil pemeriksaan OJK, walaupun penagihan ini didasarkan pada wanprestasi konsumen, namun bukan berarti tindakan penagihan dapat dilakukan dengan tidak memperhatikan kepentingan konsumen," tuturnya.

Menurutnya, pihak menemukan beberapa pelanggaran di antaranya termasuk petugas penagihan yang belum memiliki lisensi resmi namun telah melakukan penagihan.

Selain itu, catat OJK, cara berpakaian petugas penagihan yang cenderung tidak resmi, menagih di luar waktu yang ditentukan oleh ketentuan atau lebih dari jam 20.00 waktu setempat, dan sikap penagihan yang cenderung agresif serta disertai dengan ancaman.

"Hal ini telah menjadi perhatian OJK. Dan OJK memberikan tindakan tegas terhadap PUJK yang menggunakan debt collector baik internal maupun eksternal," tambahnya.

Dengan adanya pengenaan sanksi, OJK berharap agar hal ini menjadi awareness bagi PUJK untuk senantiasa mematuhi ketentuan khususnya Peraturan OJK (POJK) No. 22 Tahun 2023.

Dalam ketentuan tersebut telah diatur secara khusus mengenai perilaku penagihan dan bagi konsumen maupun masyarakat yang merasa ditagih oleh debt collector dengan perilaku yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Kami mengharapkan agar konsumen dan/atau masyarakat tidak ragu untuk melaporkan kepada OJK melalui saluran pengaduan yang telah disediakan oleh OJK," pungkasnya.