OJK Imbau Masyarakat Bijak dalam Lakukan Pinjaman Melalui Pay Later
EkonomiNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi. (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)

Jakarta, tvrijakartanews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk bijak dalam melakukan pinjaman melalui produk buy now, pay later (BNPL) yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar kembali. Selain itu, diupayakan berutang untuk sesuatu yang produktif.

"Kami Perlu diingat bahwa setiap utang harus dilunasi secara tepat waktu dan tepat jumlah. Apabila pembayaran tidak sesuai ketentuan maka dapat menyebabkan kredit macet dan membuat riwayat kredit buruk," Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Friderica meyakini produk paylater memang memberikan kemudahan transaksi dan tawaran promo. Namun, perlu diperhatikan bahwa masyarakat harus mampu melunasi pinjaman yang dimanfaatkan beserta biaya lainnya seperti administrasi, bunga, denda, dan lain-lain.

"Saat ini pinjaman paylater juga sudah masuk dalam pencatatan riwayat kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK – OJK Checking). Hal tersebut diartikan bahwa riwayat pembayaran cicilan paylater dapat memengaruhi riwayat kredit konsumen," ujarnya.

Selain itu, Friderica menuturkan konsumen paylater harus bertanggung jawab terhadap utang dan menjaga riwayat kredit. Sebab, pinjaman dan riwayat kredit menggambarkan karakter pribadi.

"Karena riwayat kredit juga dapat berdampak pada aspek kehidupan lain seperti proses lamaran kerja atau pengajuan pinjaman di sektor jasa keuangan," ungkapnya.

Dikatakan Friderica, riwayat kredit yang buruk, mengindikasikan karakter konsumen tidak mampu mengelola keuangan. Sehingga dianggap rentan melakukan kecurangan/fraud, berisiko merusak perusahaan, atau mengalami non-performing loan.

“Masyarakat perlu membekali dirinya dengan kemampuan pengelolaan keuangan agar dapat membedakan antara kebutuhan dengan keinginan, sehingga mampu mengendalikan diri dari perilaku konsumtif dan terjebak dalam hutang yang tidak produktif," ungkapnya.

Di samping membayar sesuai nilai yang disepakati, OJK juga mengingatkan bahwa konsumen paylater memiliki kewajiban lainnya seperti mendengarkan petunjuk informasi, membaca, memahami dan melaksanakan perjanjian baku, beritikad baik, memberikan informasi/dokumen yang benar, serta mengikuti upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen.

Di sisi lain, konsumen paylater juga memiliki hak antara lain memilih produk dan layanan keuangan, mendapatkan informasi mengenai produk dan layanan keuangan, mendapat edukasi keuangan, diperlakukan/dilayani secara benar, serta mendapat pelindungan dan upaya penyelesaian sengketa.