SYL Dinyatakan Sah Telah Lakukan Tindak Pidana Korupsi dan Dijatuhkan Hukuman 10 Tahun Penjara
NewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

SYL Dinyatakan Sah Telah Lakukan Tindak Pidana Korupsi dan Dijatuhkan Hukuman 10 Tahun Penjara. Foto : Achmad Basofi

Jakarta, tvrijakartanews - Majelis Hakim Ketua PN Tipikor, Rianto Adam Pontoh telah membacakan sidang putusan terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang dinyatakan bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan Syahrul Yasin Limpo terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Rianto dalam sidang putusan SYL.

Selain itu, Rianto juga menyebut dan telah menjatuhkan hukuman terhadap SYL dengan hukuman pidana selama 10 tahun dengan denda senilai Rp 300 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana pidana selama 10 tahun dan denda senilai 300 juta rupiah," lanjutnya saat bacakan putusan sidang.

Untuk diketahui, SYL terjerat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).