
2 Mantan Anak Buah SYL di Kementan Divonis oleh Hakim Masing-masing 4 Tahun dan Denda Rp 200 Juta. Foto : Achmad Basofi
Jakarta, tvrijakartanews - Hakim Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Rianto Adam Pontoh menjatuhkan hukuman terhadap dua mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Diketahui, keduanya juga tersangkut dalam kasus gratifikasi dan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementan.
"Pidana penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Rianto dalam ruang sidang putusan di PN Tipikor, Kamis (11/7/2024).
Diberitakan sebelumnya, dalam pembacaan vonis secara bergilliran, Majelis Hakim telah menjatuhkan hukuman pidana terhadap Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta.
Dari hasil vonis ini, majelis hakim memberikan waktu kepada para kuasa hukum untuk menggunakan waktu tujuh hari yang diberikan untuk memikirkkan atas vonis hakim hari ini.
"Pidana penjara 10 tahun penjara. Denda Rr300 juta," kata Rianto dalam ruang sidang.
Seperti diketahui, vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut SYL dengan tuntutan pidana 12 tahun hukuman pidana.

