Hal yang Memberatkan Vonis SYL, Hakim: Hasil Pemerasan dan Gratifikasi yang Dilakukan Terdakwa Turut Dinikmati Keluarganya
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

SYL Dinyatakan Sah Telah Lakukan Tindak Pidana Korupsi dan Dijatuhkan Hukuman 10 Tahun Penjara. Foto : Achmad Basofi

Jakarta, tvrijakartanews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis ringan eks Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo alias SYL, daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Dalam vonisnya, SYL dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 10 tahun atau lebih ringan dua tahun daripada tuntun JPU KPK.

Meski begitu, Majelis Hakim menilai ada hal yang memberatkan terdakwa SYL, yakni terdakwa terbelit-belit selama menjalani persidangan dan tak memberikan tauladan selaku penyelenggara negara.

"Hal-hal yang memberatkan, Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, Terdakwa selaku penyelenggara negara yaitu selaku Menteri Pertanian RI tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Selain itu, Majelis Hakim menilai, SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hasil perbuatan SYL yang melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan itu turut dinikmati keluarganya.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, Terdakwa dan keluarga Terdakwa serta kolega Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," imbuh dia.

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memvonis SYL dengan kurungan penjara selama 10 tahun.

Majelis Hakim menilai, SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan pemerasan di lingkungan Kementan RI.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana pidana selama 10 tahun," kata Rianto saat membacakan putusan SYL.

Selain hukuman badan, Majelis Halim juga menjatuhkan SYL hukuman denda senilai Rp 300 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.