KPK Pertimbangkan Ajukan Banding Terkait Vonis SYL yang Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024). (Foto: Chaerul Halim).

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun penjara.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan,  sikap KPK serupa dengan jaksa penuntut umum yang menyatakan pikir-pikir untuk upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.

"Sikap KPK melalui jasa penuntut umum terhadap keputusan tersebut adalah mengambil waktu pikir-pikir, selama kurun waktu 7 hari," kata Tessa saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).

Dalam kurun waktu seminggu itu, lanjut Tessa, KPK bakal memutuskan sikapnya setelah JPU melaporkan putusan hakim terhadap pimpinan lembaga antirasuah.

"Tujuh hari tersebut akan dimanfaatkan oleh rekan-rekan jasa penuntut umum KPK untuk melaporkan kepada pimpinan. Selain itu, akan digunakan waktu tersebut untuk mengajukan banding atau menerima putusan," ucap dia.

Dalam kesempatan itu, Tessa mengungkapkan pihaknya tetap mengapresiasi putusan hakim yang memvonis SYL dengan hukuman yang lebih ringan daripada tuntutan JPU.

"Terkait putusan yang sudah kita sama-sama ketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan apresiasi atas keputusan majelis hakim," imbuh dia.

Vonis

Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memvonis SYL dengan kurungan penjara selama 10 tahun.

Majelis Hakim menilai, SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan pemerasan di lingkungan Kementan RI.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana pidana selama 10 tahun," kata Rianto saat membacakan putusan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

Selain hukuman badan, Majelis Halim juga menjatuhkan SYL hukuman denda senilai Rp 300 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar Amerika Serikat, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

Tuntutan

Kendati begitu, vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari yang dituntut JPU KPK. Padahal dalam tuntutannya, JPU KPK meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kurungan badan selama 12 tahun serta didenda Rp 500 juta.

Namun, Majelis Hakim memvonis SYL dengan hukuman denda kecil Rp 200 juta atau lebih kecil dari tuntutan JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 jita subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan.

Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan setelah dapat hukuman inkrah.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," imbuhnya.