40 Caleg Terpilih di Kota Cilegon, Baru 14 yang Serahkan LHKPN
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Komisioner KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni

Cilegon, tvrijakartanews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menyebut dari 40 orang Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024 kemarin, sampai saat ini baru 14 orang Caleg terpilih yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

14 orang Caleg terpilih itu dari 4 Partai Politik, yaitu Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional dan Partai Golkar.

Komisioner KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni mengatakan, bahwa pihaknya baru menerima salinan berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi dari 14 Caleg terpilih.

“Sampai dengan saat ini baru 14 orang Caleg terpilih yang menyerahkan salinan LHKPN,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (12/07/2024).

Urip menyatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Ayat 2 tentang Penetapan Calon Terpilih dan Perolehan Kursi di DPRD Kota Cilegon pada Pemilu 2024 lalu, para Caleg terpilih wajib menyampaikan LHKPN ke instansi yang berwenang yaitu KPK yang disampaikan ke KPU Kota Cilegon paling lambat 21 hari sebelum pelantikan Caleg terpilih dilakukan.

“Dari 40 Caleg terpilih berdasarkan jumlah kursi di DPRD Kota Cilegon, baru 14 orang. Dan kami mengimbau kepada para Caleg lainnya untuk menyampaikan LHKPN, karena itu bagian dari salah satu syarat Caleg terpilih untuk menyampaikan LHKPN sebelum dilakukan pelantikan pada 04 September 2024,” jelasnya.