
Relawan Pro Jokowi saat konferensi pers mengenai dukungan Pilkada 2024. (Foto: Chaerul Halim).
Jakarta, tvrijakartanews - Relawan Pro Jokowi (Projo) berpandangan, perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) tak bisa divonis sebagai kepentingan untuk bagi-bagi jabatan.
"Saya dengar dari wacananya kan ini ubahan dari satu lembaga yang namanya Watimpres, setahu saya. Ubahan dari Lembaga Watimpres yang saya pikir enggak bisa juga divonis sebagai satu upaya untuk bagi-bagi jabatan," kata Bendahara Umum DPP Projo Panel Barus di DPP Projo, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2024).
Kendati begitu, Panel belum ingin berkomentar banyak lantaran ia belum mengetahui fungsi DPA seperti apa setelah UU Watimpres direvisi.
Sebab, RUU Watimpres saja baru sampai ditahap persetujuan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, sehingga proses revisi UU tersebut dinilai masih panjang.
"Dan kita juga belum melihat seperti apa fungsi DPA ke depan, harus ada yang diubah juga secara Undang-undangnya ya? Itu kan masih berproses di legislatif. Jadi nanti mungkin kita bisa lebih berkomentar lebih banyak kalau itu sudah final ya," ucap Panel.
Namun, ia menyampaikan, Projo bakal tetap mendukung apapun langkah politik Joko Widodo (Jokowi) setelah lengser sebagai Presiden RI, termasuk apabila Jokowi memilih mengisi posisi di DPA atau sebagai pemimpin partai politik.
"Kami hanya ingin menyampaikan, kalau kemudian langkah politik yang dipilih Pak Jokowi ke depan, pada akhirnya dia akan mungkin ada di satu lembaga yang bernama DPA, kami ingin menyampaikan bahwa Projo akan mendukung semua langkah-langkah politik pak Jokowi," imbuh dia.
Sebagai informasi, Revisi UU Wantimpres menjadi DPA disahkan dalam Rapat Paripurna ke-22 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. Rapat digelar di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2024).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus turut hadiri Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel.
Sementara, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terlihat absen dalam rapat tersebut.
Dalam rapat itu, mulanya, Lodewijk mempersilahkan seluruh fraksi partai politik untuk menyampaikan pandangannya. Adapun, pandangan itu tidak disampaikan langsung secara lisan melainkan secara tertulis.
"Kini tiba saatnya kami menyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah Rancangan UU usul insiatif Baleg DPR tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?" tanya Lodewijk.
Kemudian peserta rapat dari seluruh fraksi partai politik yang hadir dalam Rapat Raripurna di DPR RI menyetujuinya. Lodewijk kemudian mengetok palu.