Rekapitulasi hasil Verfak yang dilakukan KPU Pandeglang (sumber : TB Agus jamaludin)
Pandeglang, tvrijakartanews - Dua bakal pasangan calon dari jalur Independen atau Perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual kesatu. Hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelanggara Pemilu KPU Pandeglang, Restu Sugrining Umam, Sabtu ( 13/07/2024).
"Setelah dilakukan verifikasi keduanya tidak memenuhi syarat sesuai peraturan yang ditetapkan," katanya.
Restu mengatakan, bakal pasangan calon Uday Suhada dan Pujiyanto berdasarkan hasil verfak, sebanyak 37.915 dukungan. Sementara untuk Bapaslon Aap Aptadi dan Nurul Qomar sebanyak 46.344 dukungan.
"Pasangan Uday Suhada dan Pujiyanto jumlah dukungan 37.915, jumlah tersebut kurang dari minimal dukungan. Dukungan tersebar di 32 kecamatan lebih banyak dari jumlah minimal sebaran dukungan yang sudah ditetapkan (sebaran 18 kecamatan)," ungkap Restu.
"Atas nama calon bupati Aap Aptadi dan Nurul Qomar Jumlah dukungan hasil verifikasi administrasi sejumlah 46.344 dukungan, jumlah dukungan kurang dari minimal dukungan, yang tersebar di 30 kecamatan. Sebaran tersebut lebih banyak dari minimal sebaran yang sudah ditetapkan," sambung nya.
Ditambahkan Restu, untuk pasangan calon perseorangan, minimal harus memenuhi syarat dukungan yang sudah ditetapkan sebanyak 74.710. Atas hal itu, ia memberikan ruang kepada para pasangan calon, untuk melakukan perbaikan, pada 13-17 Juli 2024.
Dan jika mengacu pada PKPU nomor 8 tahun 2024 terbaru, Bapaslon bisa menyerahkan dukungan perbaikan paling sedikit berdasarkan jumlah kekurangan.
"Dua paslon diharapkan melakukan perbaikan sesuai jadwal yang terlampir di PKPU 8 tahun 2024, di tanggal 13 sampai 17 Juli pukul 23.59 WIB. Itu jadwal perbaikan dan penyerahan dokumen syarat perbaikan kedua. Kalau mau aman bisa juga dikalikan dua atau bisa dikali satu, di PKPU 8 dengan tegas sejumlah kekurangan," ungkap Restu.