Suasana pleno dan rekapitulasi penyandingan data di KPU Banten
Serang, tvrijakartanews - Ketua KPU Banten, Mohamad Ihsan mengatakan, rekapitulasi penyandingan data perolehan suara Caleg DPR RI Dapil Banten 2, telah selesai dilaksanakan sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, ada sejumlah partai yang perolehan suaranya terkoreksi usai KPU Kota Serang melakukan rekapitulasi hitung ulang di 20 TPS, berdasarkan saran dari Bawaslu.
"Terkoreksi ada beberapa partai, kemarin ada saran perbaikan dari Bawaslu yang disampaikan kepada Kota Serang, sehingga ada yang terkoreksi dan terekap," katanya, Minggu (14/7/2024).
Untuk tahapan selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU RI untuk dilakukan kembali rekapitulasi tingkat nasional.
"Tahapan selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan KPU RI, kami akan menyerahkan hasilnya dan menjadwalkan rekap secara nasional," ujarnya.
Usai penyandingan data, perolehan suara PDIP selaku termohon, terkoreksi dari 144.083 suara menjadi 142.154 atau berkurang 1.929 suara.
Rinciannya, 380 suara berkurang di 46 TPS wilayah Kabupaten Serang dan 1.549 suara dari 74 TPS wilayah Kota Serang.
Kemudian suara Demokrat selaku pemohon turut berkurang 150 suara, dari awalnya 142.279 suara berubah menjadi 142.129 suara.
Perubahan tersebut setelah KPU Kota Serang melakukan rekapitulasi hitung ulang suara di 20 TPS akibat C Plano hilang.
Sementara untuk data perolehan suara partai lain yang terkoreksi, belum dirinci oleh KPU Banten.
"Nanti hasilnya akan kita sampaikan ke teman-teman media," tutup Ihsan.